Beranda Kesehatan DPR Minta Pemerintah Tegas Terkait Maraknya Penjualan Bebas Whip Pink

DPR Minta Pemerintah Tegas Terkait Maraknya Penjualan Bebas Whip Pink

Jika penjualan peredaran zat tersebut tanpa pengawasan ketat, dikhawatirkannya, semakin mengancam generasi muda Indonesia.

0
Jika penjualan peredaran zat tersebut tanpa pengawasan ketat, dikhawatirkannya, semakin mengancam generasi muda Indonesia.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) memastikan, terus memantau penyalahgunaan whip pink yang belakangan menjadi perbincangan di masyarakat. BNN menjelaskan, whip pink belum masuk golongan narkotika maupun psikotropika.

Kepala Laboratorium Narkoba BNN RI, Brigjen Pol Supiyanto mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan. Pasalnya, whip pink tidak diatur dalam Undang-Undang Narkotika maupun Psikotropika.

“Jadi terkait dengan Whip Pink, memang kita sudah memonitor, namun kembali lagi bahwa Whip Pink ini bukan golongan narkotika maupun psikotropika. Sehingga memang kewenangan untuk menghentikan, membatasi peredaran itu bukan ada pada BNN,” kata Supiyanto saat podcast di YouTube Denny Sumargo, Jumat, 30 Januari 2026.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here