Sebagai informasi, laporan Doktif terhadap Richard Lee tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 2 Desember 2024.
Dia kemudian menjadiu tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan.
Richard Lee sendiri sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugurkan status tersangkanya. Namun, hakim menolak permohonan tersebut sehingga proses penyidikan akan tetap berlanjut. dilansir medcom.id