Beranda Hukum dan Kriminal FH UI Viral, BEM Desak Sanksi DO 16 Mahasiswa yang Lakukan Pelecehan Verbal di Grup WA

FH UI Viral, BEM Desak Sanksi DO 16 Mahasiswa yang Lakukan Pelecehan Verbal di Grup WA

Sebanyak 27 orang menjadi korban dalam kasus ini, terdiri dari 20 mahasiswi dan 7 dosen.

0
BEM UI Berikan keterangan Pers di lingkungan FH UI di Gedung Pusgiwa UI, Depok, Jabar, Selasa (14/4/2026). (Iqbal Firdaus/Kumparan)

Direktur Humas dan KIP UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa proses investigasi saat ini berjalan sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan. Satgas PPKS UI juga telah dikerahkan untuk mengawal kasus tersebut.

"Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku—termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa," tegas Erwin.

Pihak kampus berjanji akan menjamin perlindungan, kerahasiaan, dan pendampingan bagi para korban, serta mengimbau publik untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here