Polisi menjerat MY dengan Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat (1) serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.
Guy di Batam Bunuh Mantan Guy-nya Karena Ada Guy Ketiga
Pelaku menyerahkan diri ke Polresta Barelang beberapa jam setelah kejadian dengan tubuh masih berlumuran darah.