Beranda Hukum dan Kriminal Guy di Batam Bunuh Mantan Guy-nya Karena Ada Guy Ketiga

Guy di Batam Bunuh Mantan Guy-nya Karena Ada Guy Ketiga

Pelaku menyerahkan diri ke Polresta Barelang beberapa jam setelah kejadian dengan tubuh masih berlumuran darah.

0
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono (Kumparan/

Polisi menjerat MY dengan Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat (1) serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here