CARAPANDANG - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel resmi dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Noel dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta yang apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 90 hari. Noel juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar subsider 1 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Noel terbukti menerima uang sebesar Rp3 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker dari Irvian Bobby Mahendro, yang merupakan pegawai di Kemnaker.
Uang tersebut berasal dari dana nonteknis pengurusan sertifikat K3 dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
Selain itu, Noel juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp435 juta dari pihak swasta lain yang berhubungan dengan jabatannya dan tidak dilaporkan kepada KPK.