Pemerintah Kabupaten Puncak telah menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari untuk mempercepat evakuasi dan pemulihan.
Komnas HAM menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi, pemerintah Kabupaten Puncak, DPR, dan tokoh masyarakat untuk memastikan keamanan di wilayah tersebut serta memantau perkembangan kasus ini.