Beranda Hukum dan Kriminal Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi dr Tifa, Sidang Diminta Lanjut ke Pembuktian

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi dr Tifa, Sidang Diminta Lanjut ke Pembuktian

Jaksa juga menilai dalil dr Tifa soal pelanggaran asas spezialiteit sebagai sesat pikir konseptual, serta menegaskan pasal yang disangkakan kepada dr Tifa didominasi oleh delik biasa, bukan delik aduan.

0
dr. tifa (tengah) didakwa fitnah Ijazah Jokowi

"Memberikan mandat mutlak kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mengalihkan yurisdiksi relatif suatu pengadilan negeri ke pengadilan negeri lainnya demi alasan keamanan, ketertiban umum, atau efisiensi peradilan," jelas jaksa.

Jaksa juga menilai dalil dr Tifa soal pelanggaran asas spezialiteit sebagai sesat pikir konseptual, serta menegaskan pasal yang disangkakan kepada dr Tifa didominasi oleh delik biasa, bukan delik aduan.

Terkait legal standing pelapor, jaksa menyatakan Jokowi adalah korban langsung dalam kasus ini.

"Legal standing Pelapor valid dan bebas dari error in objecto. Saksi Ir. H. Joko Widodo adalah data subjek atau korban langsung yang hak konstitusional dan data pribadinya melekat secara inherent pada objek ijazah yang dimanipulasi oleh Terdakwa," jelas jaksa.

Karena itu, jaksa meminta majelis hakim melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.

"Memerintahkan agar pemeriksaan perkara pidana atas nama terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma dilanjutkan ke tahap pemeriksaan materi pokok perkara dengan melakukan pembuktian di persidangan," pungkas jaksa.

Usai sidang, dr Tifa mempertanyakan JPU yang belum menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 26 orang ahli secara lengkap.

"Ini sudah sidang ketiga. Karena seharusnya, sebelum sidang berjalan pada sidang pertama, itu BAP sudah diserahkan kepada kami, lengkap. Selengkap BAP yang diterima oleh hakim," kata Tifa di PN Jakarta Timur.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here