Beranda Hukum dan Kriminal Kasus Kuota Haji, KPK Duga Adanya Penyalahgunaan Kuota Petugas Haji Hukum dan Kriminal Kasus Kuota Haji, KPK Duga Adanya Penyalahgunaan Kuota Petugas Haji Penulis Haidar Zafran - 02 Oktober 2025 14:40 0 Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. 1 2 3 Page 3 of 3 Tags Berita Sebelumnya Otoritas IKN Sebut Tidak Ada Korban Jiwa Kebakaran Hunian HPK Berita Berikutnya Banjir Kiriman dari Ciliwung Rendam Kebon Pala Hingga 130 cm LEAVE A REPLY Cancel reply Comment: Please enter your comment! Name:* Please enter your name here Email:* You have entered an incorrect email address! Please enter your email address here Website: Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Berita Teratas A Message for Sumatra’s Reforestation: Lessons Learned from the Destroyed Forest Atasi Batuk Berdahak Dengan 11 Obat Alami yang Aman dan Ampuh BNN Bongkar Pabrik Gelap Narkoba Jaringan Global di Apartemen Jaksel HPN 2026 Dorong Kearifan Lokal Badui Dikenal Hingga Mancanegara Kaki Bengkak, Dingin, atau Kram Bisa jadi Indikasi Masalah Kesehatan Berita Terkait Berita Terkait kasus Kuota Haji KPK Panggil Mantan Menpora Dito Chairul Hidayah - 23 Januari 2026 09:00 BSSN: Indonesia Perlu Siapkan Peta Jalan Kriptografi Pascakuantum dalam Lima Tahun Habibi - 20 Januari 2026 20:00 KUHP Baru Ancam Denda Rp10 Juta bagi Pembuat Keributan Malam Hari Habibi - 20 Januari 2026 17:53 Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Hadirkan Saksi Ahli Habibi - 20 Januari 2026 15:00