Beranda Hukum dan Kriminal Kejagung Ungkap Yayasan Milik Dadan Cs Raup Insentif Miliaran Rupiah per Hari

Kejagung Ungkap Yayasan Milik Dadan Cs Raup Insentif Miliaran Rupiah per Hari

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap fakta mengejutkan di balik kasus korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, serta dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

0
Eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (DIYAH NASUTION/AFP)

Selain kasus yayasan, Kejagung juga mendalami dugaan mark up dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan BGN yang tidak sesuai kebutuhan operasional MBG. Beberapa komoditas yang disorot antara lain:

· 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun 

· 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan 

· 31.994 unit tablet yang diduga mengalami mark up harga 

· 5.400 unit televisi 75 inci yang dinilai tidak sesuai kebutuhan 

Saat ini, penyidik masih terus menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik korupsi tersebut. Ketiga tersangka telah menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here