Selain kasus yayasan, Kejagung juga mendalami dugaan mark up dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan BGN yang tidak sesuai kebutuhan operasional MBG. Beberapa komoditas yang disorot antara lain:
· 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun
· 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan
· 31.994 unit tablet yang diduga mengalami mark up harga
· 5.400 unit televisi 75 inci yang dinilai tidak sesuai kebutuhan
Saat ini, penyidik masih terus menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik korupsi tersebut. Ketiga tersangka telah menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.