Beranda Warta Kementerian Kemendikdasmen: Guru Daerah Tenang Mengajar Karena Terbitnya SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026

Kemendikdasmen: Guru Daerah Tenang Mengajar Karena Terbitnya SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengatakan guru di daerah jadi lebih tenang mengajar karena terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah.

0
istimewa

CARAPANDANG.COM- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengatakan guru di daerah jadi lebih tenang mengajar karena terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah.

Salah seorang guru SMP Negeri 2 Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali Anak Agung Sagung Istri Pramita Sukma menilai kebijakan tersebut menjadi langkah penting dalam mendukung keberlangsungan pendidikan di daerah.

“Kami berkomitmen mendukung kebijakan ini dengan tanggung jawab dan dedikasi. Semoga kebijakan ini berdampak positif bagi kemajuan pendidikan di Indonesia, khususnya di daerah kami,” ujarnya dalam pernyataan tertulis di Jakarta pada Senin.

Ia menilai perhatian pemerintah terhadap penataan guru non-ASN menjadi dorongan bagi para pendidik untuk terus menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Di tengah berbagai tantangan pendidikan, kata dia, para guru tetap berupaya menghadirkan pembelajaran terbaik bagi siswa di sekolah.

Hal senada disampaikan guru non-ASN SMP Negeri 2 Kerambitan Ni Putu Yeni Pramita yang mengatakan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 memberikan kepastian dan landasan bagi pemerintah daerah dalam menjalankan penugasan guru non-ASN selama masa transisi.

“Melalui surat edaran ini, pemerintah daerah memiliki landasan dalam penugasan guru non-ASN selama masa transisi sehingga pembelajaran dapat berjalan optimal,” ujarnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here