Beranda Warta Kementerian Kemenkes Umumkan Harga Obat Naik, Pastikan Kenaikan Maksimal Hanya 20 Persen

Kemenkes Umumkan Harga Obat Naik, Pastikan Kenaikan Maksimal Hanya 20 Persen

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan bahwa potensi kenaikan harga obat akibat pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat serta kenaikan harga minyak dunia tetap berada dalam batas wajar dan tidak akan melonjak tajam.

0
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin

CARAPANDANG - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan bahwa potensi kenaikan harga obat akibat pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat serta kenaikan harga minyak dunia tetap berada dalam batas wajar dan tidak akan melonjak tajam.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa pemerintah telah memetakan kenaikan harga obat, mana yang masih masuk akal dan mana yang tidak.

Untuk obat-obatan yang masuk dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan, pemerintah memastikan harganya tidak naik dan tetap terjaga.

"Obat-obatan BPJS kita berhasil jaga. Jadi, obat-obatan di luar BPJS kita lihat ada kenaikan," ujar Menkes Budi usai rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Menkes Budi menjelaskan bahwa kenaikan nilai tukar dolar tidak serta-merta membuat harga obat ikut naik dengan persentase yang sama.

Sebab, sebagian besar komponen biaya produksi obat di dalam negeri masih menggunakan rupiah, seperti gaji karyawan, biaya listrik, dan bahan bakar.

Pemerintah telah menghitung batas kenaikan harga yang dinilai masih wajar, yaitu di kisaran 10 hingga 20 persen. Kenaikan di atas angka tersebut dinilai sebagai upaya mengambil keuntungan sepihak dan akan mendapat perhatian khusus dari pemerintah.

"Sepuluh sampai 20 persen itu masih masuk akal. Tapi kalau di atas itu, jangan mengambil untung dari situ," tegas Menkes Budi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here