Beranda Hukum dan Kriminal Kisah Amsal, Videografer Yang Didakwa Kasus Korupsi di Karo

Kisah Amsal, Videografer Yang Didakwa Kasus Korupsi di Karo

Dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan pada sidang Rabu (4/3/2026), Amsal menolak seluruh tuntutan jaksa.

0
Amsal Christy Sitepu, Direktur CV Promiseland (Kumparan)

CARAPANDANG - Sidang kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo dengan terdakwa Amsal Christy Sitepu, Direktur CV Promiseland, terus bergulir di Pengadilan Negeri Medan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo telah menuntut Amsal dengan pidana penjara 2 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Wira Arizona di ruang sidang Pengadilan Negeri Medan pada Jumat (20/2/2026). Selain pidana badan, JPU juga menjatuhkan tuntutan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980 subsider 1 tahun penjara.

JPU menyatakan Amsal terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200.

Hal memberatkan menurut JPU adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan belum mengembalikan uang negara.

Dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan pada sidang Rabu (4/3/2026), Amsal menolak seluruh tuntutan jaksa. Ia menyatakan tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk melakukan tindak pidana korupsi.

"Saya hanya pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif. Tidak pernah terbersit sedikit pun niat menjadikan pekerjaan ini sebagai kesempatan mencuri uang negara," ujar Amsal di hadapan majelis hakim.

Dalam keterangan terbaru usai sidang yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada Kamis (26/3/2026), Amsal menangis dan menyatakan dirinya tidak bersalah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here