Kelimanya dinyatakan meninggal dunia akibat kondisi medis tertentu, yaitu heat stroke, henti jantung (cardiac arrest), dan tuberkulosis. Kematian lima orang dalam rentang 10 hari dalam satu program latihan dasar militer dimana salah satu kegiatannya adalah latihan fisik.
Bagi peserta sipil yang tidak memiliki kebiasaan/pengalaman latihan fisik, atau memiliki toleransi yang rendah terhadap latihan fisik berat berimplikasi terhadap resiko serangan penyakit sebagaimana penyebab yang mengancam nyawa dalam latihan dasar militer tersebut perlu menjadi perhatian serius penyelenggara.
Komnas HAM menegaskan, hak atas hidup merupakan hak paling fundamental yang dijamin dalam Pasal 28A UUD 1945: 'Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.' Serta, Pasal 9 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM: 'Setiap orang berhak untuk hidup dan berhak atas kehidupan yang layak.' Juga Pasal 6 ICCPR yang telah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005.
Selain itu, hak atas kesehatan juga dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945: Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan; Pasal 12 ICESCR (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights): Hak atas standar tertinggi kesehatan fisik dan mental yang dapat dicapai; standar HAM mewajibkan negara secara aktif melindungi nyawa warga dalam programnya.