CARAPANDANG - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengatakan bahwa tidak ada perlakukan khusus yang diberikan kepada klientnya selama menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Febri Diansyah mengungkapkan bahwa klientnya mendapatkan menu makanan yang sama dengan para tahanan lainnya.
“Saya sempat tanya juga tadi, sarapan pagi itu bareng dengan para tahanan lain. Menunya sama ada bihun, ada telur ceplok, bihun sama nasi putih sama teh," ujarnya kepada wartawan di depan Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, Senin sore, 27 Juli 2026.
Febri mengatakan bahwa dirinya melihat saat membesuk klientnya diperlakukan sama dengan tahanan lainnya. Diperlakukan sesuai dengan standar yang diberikan rutan KPK.
"Dan itu perlakuannya sama dengan yang lain. Kita tahu betul kalau di KPK memang rutannya standarnya seperti itu. Nggak ada perlakuan khusus untuk satu pihak atau pihak yang lainnya," tegasnya.
Sekadar infromasi, Febrie Adriansyah saat ini dititipkan di Rutan Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama sejak Jumat, 24 Juli 2026 atas permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam rangka penyidikan perkara dugaan TPPU.
Meski ditahan di Rutan KPK, kewenangan penyidikan, pemeriksaan, maupun penahanan tetap berada di tangan penyidik Kejagung.