Beranda Hukum dan Kriminal KY Catat 592 Laporan Pelanggaran Etik Hakim

KY Catat 592 Laporan Pelanggaran Etik Hakim

Selain soal pelanggaran etik, Abhan juga menyoroti meningkatnya pengajuan eksaminasi atau penilaian publik terhadap putusan hakim.

0
Bahan Misbah (Istimewa)

CARAPANDANG - Komisi Yudisial (KY) menerima 592 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang periode Januari hingga Juni 2026. Dari jumlah tersebut, lima orang hakim dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.a

"Ada 592 laporan yang masuk, 80 laporan di antaranya sudah memenuhi syarat formil dan materiil untuk ditindaklanjuti," kata Anggota KY Abhan Misbah di Semarang, Sabtu (6/6/2026).

Abhan menjelaskan, laporan yang diterima KY tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran perilaku hakim dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Dari berbagai laporan yang masuk, Abhan memaparkan bahwa sebanyak tujuh perkara diproses hingga tahap Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Hasilnya, lima orang hakim dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

"Kebutuhannya sudah dipenuhi negara. Maka ada pelanggaran transaksi, tidak ada ampun lagi. Pecat dan pidana," tegas Abhan.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Abhan menyusul kebijakan pemerintah yang telah menaikkan gaji hakim hingga 280 persen.

Dengan peningkatan kesejahteraan tersebut, menurut Abhan, para hakim dituntut untuk bekerja secara profesional, berintegritas, serta menghasilkan putusan yang berkualitas.

Selain soal pelanggaran etik, Abhan juga menyoroti meningkatnya pengajuan eksaminasi atau penilaian publik terhadap putusan hakim. Menurut dia, hal ini merupakan perkembangan positif.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here