Selain itu, terdapat pula risiko terkait keamanan dan perlindungan data pribadi yang semakin penting seiring meningkatnya aktivitas anak di dunia digital.
Melalui PP Tunas, pemerintah berharap seluruh penyelenggara sistem elektronik dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia. Regulasi tersebut juga menekankan bahwa perlindungan anak di dunia digital tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi memerlukan keterlibatan aktif orang tua, sekolah, platform digital, serta masyarakat secara luas.
"Tujuan utama PP Tunas adalah memastikan anak-anak Indonesia dapat memanfaatkan teknologi digital secara sehat, aman, dan bertanggung jawab tanpa harus kehilangan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal," pungkas Latief. dilansir infopublik.id