CARAPANDANG - Mahkamah Agung (MA) mengoreksi perhitungan kerugian negara dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Angka yang sebelumnya mencapai Rp 300 triliun dikoreksi menjadi Rp 28,9 triliun.
Keputusan ini tertuang dalam putusan kasasi Nomor 11179 K/Pid.Sus/2025 terhadap mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk Alwin Albar. Majelis Hakim yang dipimpin Prim Haryadi menilai bahwa perhitungan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun tidak tepat.
Menurut MA, angka Rp 300 triliun terdiri dari dua komponen yang berbeda. Kerugian keuangan negara yang terkait langsung dengan korupsi senilai Rp 28,9 triliun, yang merupakan kelebihan pembayaran atas aktivitas kerja sama sewa alat dan pembayaran bijih timah kepada mitra tambang tanpa studi kelayakan memadai.
Sedangkan komponen lainnya adalah kerugian lingkungan senilai Rp 271 triliun yang terdiri dari kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan.
MA menegaskan bahwa kerugian lingkungan tidak dapat serta-merta dimasukkan sebagai kerugian keuangan negara karena memiliki rezim hukum yang berbeda.
"Dasar penentuan kerugian keuangan negara seharusnya didasarkan pada keuangan negara yang telah dikeluarkan tidak sebagaimana mestinya atau hilangnya keuntungan yang seharusnya diperoleh negara," bunyi putusan kasasi tersebut.