Beranda Hukum dan Kriminal Polda Metro Tetapkan 4 Tersangka Kasus Challenge Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Polda Metro Tetapkan 4 Tersangka Kasus Challenge Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Para tersangka dijerat dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

0
Tersangka RES (baju orange) berperan sebagai pembawa acara (master of ceremony/MC) di booth tersebut. (viva.co.id/istimewa)

CARAPANDANG - Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tantangan (challenge) hafalan Al-Qur'an berhadiah minuman keras (miras) yang viral di festival musik The Sounds Project, Ancol, Jakarta Utara, Minggu (9/8). Para tersangka dijerat dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan, keempat tersangka berinisial RES, AK, I, dan M . Dari hasil penyidikan, tersangka RES berperan sebagai pembawa acara (master of ceremony/MC) di booth tersebut.

Tersangka I dan AK diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surat Al-Ikhlas dan Surat Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol.

Sementara tersangka M tampil dan melafalkan Surat Ad-Dhuha melalui pengeras suara.

"Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar Kombes Iman dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).

Polisi telah menangkap dan menahan dua tersangka, yaitu RES dan AK, selama 20 hari di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya terhitung sejak Rabu (12/8). Sementara itu, proses hukum terhadap dua tersangka lainnya masih terus berlanjut.

Selama penyidikan, polisi memeriksa lima pelapor dan sejumlah saksi, termasuk pihak pengelola kawasan, penyelenggara acara, serta pihak yang berada di lokasi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here