Beranda Hukum dan Kriminal Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mantan Mendikbudristek Nadiem

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mantan Mendikbudristek Nadiem

Majelis hakim yang dipimpin Purwanto S. Abdullah menilai bahwa poin-poin eksepsi yang disampaikan kubu Nadiem perlu diperiksa dan dibuktikan lagi.

0
ilustrasi/istimewa

Nadiem didakwa telah merugikan negara hingga Rp2,1 triliun. Dia pun dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.  Ia disebut memberikan arahan dan perintah agar pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google. 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here