Nadiem didakwa telah merugikan negara hingga Rp2,1 triliun. Dia pun dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia. Ia disebut memberikan arahan dan perintah agar pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mantan Mendikbudristek Nadiem
Majelis hakim yang dipimpin Purwanto S. Abdullah menilai bahwa poin-poin eksepsi yang disampaikan kubu Nadiem perlu diperiksa dan dibuktikan lagi.