Selanjutnya mantan Kepala BIN ini mengatakan, berkaca dari polemik seharusnya dalam menyelesaikan berbagai persoalan batas wilayah dilakukan secara dialogis, obyektif, dan damai. Ini sangat penting untuk dilakukan dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan menjamin kesejahteraan seluruh rakyat.
“Kebijakan Presiden Prabowo untuk menempatkan stabilitas nasional dan keadilan sebagai prioritas utama, termasuk dalam persoalan perbatasan wilayah, menjadi landasan utama dalam setiap pengambilan keputusan strategis pemerintah,” tegasnya.
Seperti dikerahui, Presiden Prabowo Subianto memfasilitasi penandatanganan kesepakatan antara Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Juni 2025.
Kesepakatan itu mengukuhkan bahwa Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang masuk ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, sesuai dasar hukum Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 111 Tahun 1992.
Dalam dokumen yang ditandatangani, tertulis bahwa kedua gubernur sepakat menyelesaikan permasalahan keempat pulau berdasarkan kesepakatan tahun 1992 antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Daerah Istimewa Aceh serta dokumen pemetaan tahun 1978 yang dijadikan dasar dalam Kepmendagri tersebut.