Beranda Hukum dan Kriminal Mantan Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara di Kasus Suap CPO

Mantan Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara di Kasus Suap CPO

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan periode 2024-2025 Muhammad Arif Nuryanta divonis pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan terkait kasus dugaan suap terhadap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) pada tahun 2023-2025.

0
istimewa

"Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan Majelis Hakim, yakni terdakwa telah mengembalikan sebagian uang yang dikorupsi dan memiliki tanggungan keluarga," tutur Hakim Ketua.

Adapun vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Arif dituntut pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp15,7 miliar subsider 6 tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, Arif didakwa menerima suap saat menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Suap diduga diterima dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Syafei selaku advokat atau pihak yang mewakili kepentingan terdakwa korporasi pada kasus CPO, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Uang diterima bersama-sama dengan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, beserta tiga hakim nonaktif yang menyidangkan kasus tersebut, yakni Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here