Menag juga mengajak masyarakat terus menunaikan zakat sekaligus mendukung pengembangan wakaf dan filantropi Islam secara lebih produktif dan berkelanjutan.
Menag menegaskan bahwa zakat dalam ajaran Islam hukumnya fardhu 'ain dan bagian dari rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya.
Menag juga mengajak masyarakat terus menunaikan zakat sekaligus mendukung pengembangan wakaf dan filantropi Islam secara lebih produktif dan berkelanjutan.