Beranda Warta Kementerian Menkomdigi: Registrasi Kartu Seluler Instrumen Penting Lindungi Masyarakat di Ruang Digital

Menkomdigi: Registrasi Kartu Seluler Instrumen Penting Lindungi Masyarakat di Ruang Digital

Peraturan baru ini bentuk komitmen Komdigi dalam membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, transparan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.

0
ilustrasi/istimewa

CARAPANDANG – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid mengatakan bahwa registrasi kartu seluler tidak lagi diposisikan hanya sebagai prosedur administratif semata, namun ini menjadi instrumen penting untuk melindungi masyarakat di ruang digital.

Maka itu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Menurutnya dengan diterapkan aturan baru tersebut registrasi kartu seluler memberi kendali penuh kepada masyarakat atas seluruh nomor yang terdaftar menggunakan identitas.

Dia tegas mengatakan bahwa aturan tersebut diharapkan bisa menutup celah peredaran nomor tanpa identitas yang kerap dimanfaatkan untuk penipuan, spam, dan penyalahgunaan data pribadi. 

"Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak," kata Meutya Hafid dalam keterangannya, Minggu, 25 Januari 2026. 

Lahirnya peraturan baru ini, katanya bentuk komitmen Komdigi dalam membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, transparan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here