Beranda Hukum dan Kriminal MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus

Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangannya menegaskan kuota internet yang telah dibayar konsumen merupakan hak milik pribadi yang dilindungi konstitusi.

0
Ilustrasi - Mahkamah Konstitusi putuskan sisa Kuota hak milik konsumen

Perkara ini diajukan pengemudi ojek daring Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari yang menilai kebijakan kuota hangus merugikan konsumen.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here