Beranda Hukum dan Kriminal Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti total sebesar Rp5,68 triliun, yang terdiri dari Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun.

0
Nadiem Makarim dituntut 18 Tahun Penjara

CARAPANDANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana penjara selama 18 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Selain pidana badan, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar yang apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti total sebesar Rp5,68 triliun, yang terdiri dari Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun. Jika uang pengganti tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang, serta diganti pidana kurungan selama 9 tahun.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun.

Kerugian tersebut berasal dari kemahalan harga Chromebook senilai Rp1,56 triliun serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat senilai 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here