Lebih lanjut, Kepala LKPP mengatakan bahwa perubahan Perpres ini merupakan bentuk nyata strateginasional untuk memperkuat fondasi pemerintahan yang berdaya saing dan berpihak kepadamasyarakat. Hal ini sejalan dengan semangat Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto yangmenekankan pada peningkatan kualitas hidup, pemerataan pembangunan, dan penguatan ekonominasional.
Tidak hanya itu, Perpres 46/2025 akan memberikan kemudahan dalam proses pengadaan dan ruangyang lebih besar bagi pelibatan pelaku usaha mikro, kecil, dan koperasi (UMK-K), serta mendorongpenggunaan produk dalam negeri melalui kebijakan afirmatif. Selain itu, mekanisme e-procurementdiperkuat agar lebih terbuka, efisien, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Perpres 46/2025 juga merupakan langkah strategis untuk menjawab dinamika kebutuhan pengadaanyang semakin kompleks dan menuntut tata kelola yang lebih adaptif serta akuntabel. Mari wujudkanpengadaan barang/jasa pemerintah yang sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan.
Sebelumnya, perubahan Peraturan Presiden ini merupakan hasil kolaborasi antara LKPP denganKementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KemendesPDTT), Kementerian PerencanaanPembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (KemenPPN/Bappenas), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), serta KementerianPerindustrian (Kemenperin).