Zulhas memastikan Kopdes Merah Putih tidak dirancang sebagai toko serba ada atau supermarket, melainkan sebagai perpanjangan tangan pemerintah di tingkat desa untuk mendistribusikan berbagai program secara tepat sasaran.
Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan konten edukasi dengan berfokus pada upaya pencegahan penyebaran perilaku Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025
Dalam beleid tersebut, penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) dimasukkan sebagai salah satu ancaman nonmiliter di bidang sosial dan budaya.
Dalam beleid yang diteken pada 9 Februari 2026 dan diunggah di laman JDIH Setneg pada Senin (4/5/2026) tersebut, pemerintah menegaskan bahwa upaya pencegahan ekstremisme harus dilakukan secara sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk menjamin hak rasa aman bagi seluruh warga negara.
Draft Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI), diperkirakan mulai dibahas pada September mendatang.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa. Perlindungan Negara diberikan dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi kejaksaan.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memastikan dosen ASN yang berada di bawah naungannya memperoleh tunjangan kinerja (tukin) yang diwujudkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025.