CARAPANDANG - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) secara resmi menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi selama 14 hari, terhitung mulai 15 hingga 28 Agustus 2026. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur NTT Nomor 305/KEP/HK/2026 yang ditandatangani pada 15 Agustus 2026.
Gubernur NTT Melki Laka Lena menyatakan penetapan status ini diambil untuk mempercepat penanganan dampak bencana sekaligus mempermudah akses, koordinasi, dan komunikasi antarpihak dalam mengerahkan seluruh sumber daya yang tersedia.
"Keselamatan masyarakat dan pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak menjadi prioritas utama dalam masa tanggap darurat ini," ujar Melki dalam pernyataannya di Kupang, Minggu (16/8/2026).
Penetapan status ini menyusul gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah Flores pada Sabtu (15/8/2026) dengan kedalaman 15 kilometer dan pusat gempa sekitar 30 kilometer timur laut Mbay, Kabupaten Nagekeo.
Bencana ini telah menimbulkan korban jiwa, luka-luka, serta merusak permukiman dan infrastruktur di sejumlah wilayah.
Melalui status tanggap darurat ini, Pemprov NTT memastikan seluruh biaya penanganan akan dibebankan pada APBD Provinsi NTT serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Seluruh sumber daya yang tersedia akan diarahkan untuk mendukung proses pencarian dan evakuasi korban, pelayanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, penyediaan tempat pengungsian, serta pemulihan akses transportasi dan infrastruktur.