CARAPANDANG - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat bahwa kasus penipuan daring (online) dan perjudian online (judol) menjadi dua jenis kejahatan yang paling mendominasi ruang digital di Indonesia. Kondisi ini mendorong pemerintah untuk memperkuat kerja sama lintas lembaga guna melindungi masyarakat yang beraktivitas di rumah.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan bahwa pihaknya mencatat peningkatan signifikan kasus penipuan digital serta banyaknya keluhan masyarakat terkait pemerasan berbasis seksual (sextortion). Sementara itu, judi online masih menjadi pekerjaan rumah meskipun trafiknya sempat ditekan hingga 50 persen.
"Kita mencatat kenaikan penipuan digital yang cukup tinggi. Kami juga menerima banyak keluhan mengenai pemerasan berbasis seksual atau sextortion. Judi online terus menjadi PR meskipun kemarin diturunkan menurut PPATK sampai 50%," ujar Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Senin (13/4/2026), dikutip dari detik.com.
Menyikapi maraknya kejahatan digital tersebut, Komdigi resmi menggandeng Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di ruang digital. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pada Senin (13/4/2026).
Meutya menjelaskan bahwa kolaborasi ini menjadi langkah penting dalam merespons meningkatnya kejahatan digital, termasuk penipuan online, sextortion, hingga judi online.