Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa dari 17 perusahaan fiktif tersebut, sebanyak 15 digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui QRIS, dan dua perusahaan untuk menampung dana judi online.
"Dari hasil pengungkapan jaringan ini, Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan total Rp59.126.460.631," kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026), dikutip dari Media Indonesia.
Secara keseluruhan, sepanjang tahun 2025 Bareskrim Polri telah menangani 664 kasus judi online dengan menetapkan 744 tersangka. Total uang dan aset yang disita mencapai Rp286 miliar.
Meutya menegaskan bahwa melalui MoU ini, angka kejahatan digital diharapkan dapat ditekan lebih jauh dalam satu tahun ke depan. Pemerintah juga akan memperkuat edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap kejahatan digital.
"Prinsipnya command center harus lebih efisien. Masyarakat tidak perlu menghafal banyak nomor, dan laporan bisa ditangani lebih cepat," kata Meutya, dikutip dari Kompas.com.
Hingga berita ini diturunkan, Komdigi dan Polri terus menyempurnakan alur koordinasi agar lebih terintegrasi dan tidak lagi memerlukan proses birokrasi yang panjang, seperti surat-menyurat antarinstansi, dalam penanganan kejahatan digital.