CARAPANDANG - Sebagai upaya memastikan setiap murid memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang sesuai potensi terbaiknya dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional, Pemerintah RI melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menguatkan kebijakan Manajemen Talenta Murid.
Staf Ahli Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Bidang Manajemen Talenta, Mariman Darto, menyatakan bahwa lahirnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 25 Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam pengelolaan talenta murid yang lebih terencana, terstruktur, dan berkelanjutan.

Menurut Mariman, kebijakan tersebut hadir sebagai pembeda dari regulasi sebelumnya karena menempatkan manajemen talenta sebagai agenda strategis nasional. “Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 ini memiliki urgensi yang sangat kuat. Dari sisi kebaruan dan pemanfaatan, regulasi ini menjadi pembeda karena lebih berani mengambil peran dalam pengelolaan talenta murid secara terencana, terstruktur, dan berkelanjutan,” ujar Mariman pada Taklimat Media di Jakarta (2/2).