Beranda Hukum dan Kriminal Polri Ungkap Impor Ilegal Pakaian Bekas Senilai Ratusan Miliar dari Korea Selatan

Polri Ungkap Impor Ilegal Pakaian Bekas Senilai Ratusan Miliar dari Korea Selatan

Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, menjelaskan bahwa dua tersangka berinisial ZT dan SB menjalankan bisnis tersebut dengan bekerja sama jaringan internasional di Korea Selatan.

0
Arsip Photo penindakan impor pakaian bekas

CARAPANDANG - Satuan Tugas Penegakan Hukum Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap praktik impor ilegal pakaian bekas yang beroperasi sejak 2021. Transaksi bisnis ilegal ini ditaksir mencapai Rp669 miliar.

Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, menjelaskan bahwa dua tersangka berinisial ZT dan SB menjalankan bisnis tersebut dengan bekerja sama jaringan internasional di Korea Selatan. Mereka memesan barang melalui dua perantara warga negara Korea Selatan berinisial KDS dan KIM.

"Modus operandi tersangka melakukan pemesanan barang bekas dari Korea Selatan melalui penghubung. Pembayaran dilakukan melalui beberapa rekening, baik atas nama tersangka maupun orang lain, serta melalui jasa remitansi," kata Ade dalam konferensi pers di Denpasar, Bali, seperti dikutip Antaranews, Senin (15/12/2025).

Barang-barang tersebut kemudian dikirim secara ilegal melalui ekspedisi laut dengan transit di Malaysia, sebelum masuk ke Indonesia melalui pelabuhan laut yang tidak terdaftar secara resmi. Pakaian bekas itu kemudian dijual ke pedagang di berbagai wilayah, termasuk Bali, Jawa Barat, dan Surabaya.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 846 bal pakaian bekas. Selain itu, disita pula aset senilai total Rp22 miliar dari para tersangka, termasuk 689 bal pakaian, tujuh unit bus, uang tunai Rp2,5 miliar di rekening bank, satu unit mobil Pajero, satu unit Toyota Raize, dan sejumlah dokumen.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here