Beranda Hukum dan Kriminal Praperadilan Ditolak, Hakim Nyatakan Status Tersangka Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Sah

Praperadilan Ditolak, Hakim Nyatakan Status Tersangka Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Sah

Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Yaqut Cholil Qoumas telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.

0
Tersangka Korupsi Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas

CARAPANDANG - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait penetapan status tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Hakim tunggal menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut telah sah dan sesuai prosedur.

Mengutip laporan Antaranews, dalam sidang putusan yang digelar di ruang Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan, pada Rabu (11/3/2026), hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro membacakan amar putusan yang menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

"Mengadili: dalam pokok perkara menolak permohonan Pemohon praperadilan untuk seluruhnya," ujar hakim.

Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Yaqut Cholil Qoumas telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.

Hakim menegaskan bahwa lingkup praperadilan hanya menilai aspek formil, yaitu terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah, bukan menilai materi perkara.

"Dengan demikian, penetapan Pemohon sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan," tegas hakim Sulistyo. Atas putusan tersebut, hakim membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here