Mantan bos Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini juga memastikan pemerintah akan mengawal pelunasan angsuran pinjaman Kopdes Merah Putih kepada bank-bank Himbara agar berjalan tepat waktu.
Skema pengembaliannya dilakukan dengan memanfaatkan alokasi Dana Desa.
"Kalau KDKMP, kewajiban saya adalah membayar cicilan pinjaman KDKMP ke bank-bank Himbara, cicil 6 tahun clear jadi sudah ke situ. Risiko saya terbatas sekali karena sebagian kan dicicil dari uang dana desa, 2/3 dari dana desa masuk situ," tegasnya.
Adapun skema pendanaan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil Atau Dana Desa Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Kopdes/Kelurahan Merah Putih.