Kenaikan ini terjadi karena sejumlah insentif utama dari pemerintah pusat resmi berakhir pada 31 Desember 2025, meliputi pembebasan bea masuk untuk mobil listrik impor CBU (dari tarif normal hingga 50%), PPnBM 0% yang sebelumnya ditanggung pemerintah dan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 10% untuk mobil listrik CKD dengan TKDN minimal 40%, sehingga konsumen hanya membayar PPN 2% dari tarif normal 12%.
Dengan berlakunya Permendagri 11/2026, berikut skema terbaru perlakuan pajak untuk kendaraan listrik di Indonesia:
- PKB dan BBNKB Tidak lagi otomatis 0%. Besaran pajak tergantung kebijakan masing-masing daerah.
- PPN untuk kendaraan listrik yang dirakit lokal (CKD), insentif PPN DTP belum diperpanjang untuk 2026. Tanpa insentif, konsumen harus membayar PPN penuh sebesar 12%.
- PPnBM untuk mobil listrik secara regulasi tetap 0% berdasarkan PP Nomor 73 Tahun 2019.
Dengan perubahan ini, calon pembeli kendaraan listrik perlu lebih cermat memperhitungkan biaya kepemilikan, karena besaran pajak bisa berbeda tergantung wilayah domisili. Masyarakat disarankan untuk mengecek kebijakan khusus pemerintah daerah setempat sebelum memutuskan membeli kendaraan listrik.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Perindustrian sendiri masih terus mengkaji skema insentif alternatif untuk menjaga daya saing industri kendaraan listrik nasional di tengah perubahan kebijakan fiskal ini.