Beranda Suara Senayan Sahroni Usul Tahanan Rumah Tersangka Korupsi Harus Bayar Mahal ke Negara

Sahroni Usul Tahanan Rumah Tersangka Korupsi Harus Bayar Mahal ke Negara

Usulan ini disampaikan menyusul polemik pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

0
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni

"Saya pribadi tidak setuju KPK bisa memberikan status tahanan rumah, tapi kan KPK sudah membolehkan untuk tahanan lain juga mengajukan. Jadi sekarang kita bicara standarnya saja, standar apa yang bisa dipakai untuk menilai apakah seseorang ini layak diberikan status tahanan rumah atau tidak?" ujarnya.

Diketahui, KPK mengabulkan permohonan keluarga Yaqut Cholil Qoumas untuk pengalihan status penahanan dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam.

Pengalihan ini dilakukan bukan karena faktor kesehatan, melainkan atas permohonan keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026.

Status tahanan rumah Yaqut berlangsung selama sekitar enam hari, sebelum akhirnya yang bersangkutan kembali menjalani penahanan di Rutan KPK pada Selasa (24/3/2026) untuk keperluan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa pengalihan penahanan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Selama menjalani tahanan rumah, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan terhadap yang bersangkutan.

Yaqut Cholil Qoumas ditahan KPK pada 12 Maret 2026 terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024, dengan kerugian negara mencapai Rp622 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here