Pada Kamis yang sama, Pasukan Sementara PBB di Lebanon (United Nations Interim Force in Lebanon/UNIFIL) mengatakan bahwa Lebanon dan Israel pada akhirnya bertanggung jawab untuk melaksanakan komitmen mereka berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan PBB 1701, yang tetap menjadi kerangka kerja utama untuk stabilitas di Lebanon selatan.
Dalam sebuah pernyataan, UNIFIL mengatakan prinsip-prinsip yang mendasari resolusi tersebut meliputi penghormatan terhadap Garis Biru, garis perbatasan antara Lebanon dan Israel yang ditetapkan PBB pada 2000, penghentian permusuhan, penarikan Israel dari wilayah Lebanon, dan perluasan otoritas negara Lebanon atas seluruh wilayah negara itu.