Beranda Warta Kementerian TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak, Komdigi: Platform Pertama yang Patuh PP Tunas

TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak, Komdigi: Platform Pertama yang Patuh PP Tunas

Menteri Komdigi Meutya Hafid mengungkapkan angka ini meningkat signifikan dibanding laporan sebelumnya pada 10 April 2026 yang masih sekitar 780 ribu akun.

0
Ilustrasi

CARAPANDANG - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melaporkan bahwa TikTok telah menonaktifkan sebanyak 1,7 juta akun anak di bawah usia 16 tahun sejak pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) pada 28 Maret 2026.

Menteri Komdigi Meutya Hafid mengungkapkan angka ini meningkat signifikan dibanding laporan sebelumnya pada 10 April 2026 yang masih sekitar 780 ribu akun.

"Artinya TikTok menjadi yang pertama melaporkan angka penonaktifan dan menunjukkan bahwa komitmen dibarengi langkah nyata yang transparan kepada publik," ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2026).

Dalam pertemuan tersebut, TikTok yang diwakili oleh Vice President of Global Public Policy Helena Lersch menyampaikan rencana aksi kepatuhan yang lebih rinci dan terukur ke depan.

Head of Public Policy TikTok Indonesia Hilmi Ardianto menyebut pihaknya terus mengembangkan sistem untuk mengenali pengguna di bawah umur secara bertahap.

TikTok juga berkomitmen memperketat pengawasan terhadap pengguna dan meningkatkan penanganan kejahatan digital seperti judi online di platformnya.

Meutya mengakui adanya sejumlah kendala dalam proses penertiban akun, termasuk akun orang dewasa yang ikut ternonaktifkan secara tidak sengaja.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here