Pada April lalu, ia mengancam akan mengenakan tarif besar terhadap Inggris jika tidak mencabut kebijakan tersebut.
Belum jelas bagaimana Trump akan memberlakukan ancaman terbarunya, termasuk dasar hukum apa yang akan digunakan.
Pemerintah AS sebelumnya telah melakukan investigasi tarif berdasarkan Section 301 Undang-Undang Perdagangan 1974 terhadap pajak layanan digital di Prancis, Austria, Spanyol, dan Italia.