Beranda Internasional Trump Digugat terkait Penjualan Layanan Akses Prioritas Truth Social

Trump Digugat terkait Penjualan Layanan Akses Prioritas Truth Social

0
Trump Digugat terkait Penjualan Layanan Akses Prioritas Truth Social

CARAPANDANG - 

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump digugat oleh dua organisasi media pada Rabu (12/8) terkait layanan kontroversial yang menjual akses lebih awal ke unggahannya di Truth Social.

Pihak penggugat, yakni media berita AS The Intercept dan organisasi nirlaba Freedom of the Press Foundation (FPF), menuduh layanan berbayar Truth Social itu melanggar dua ketentuan Konstitusi, yakni hak berdasarkan Amendemen Pertama untuk mengakses komentar presiden dengan syarat yang setara dengan anggota pers dan masyarakat umum lainnya, serta larangan dalam Amendemen Kelima terkait penerapan syarat yang tidak wajar untuk memperoleh manfaat dari pemerintah.

Para penggugat menyatakan penundaan akses ke pernyataan presiden akan merugikan kemampuan mereka dalam menghasilkan atau mendukung karya jurnalistik, demikian dilansir The Wall Street Journal pada Rabu.

"Tindakan seorang presiden yang menjual akses prioritas ke berita yang dia hasilkan sendiri demi keuntungan perusahaan swasta yang dikendalikannya merupakan tindakan korup dan inkonstitusional yang sangat mencolok, yang bahkan tak terbayangkan oleh siapa pun beberapa tahun yang lalu," ujar Seth Stern, kepala advokasi di FPF.

"Tidak ada yang lebih bertolak belakang dengan semangat pers yang bebas dan independen selain tindakan presiden yang memungut bayaran untuk akses lebih awal ke pengumuman publiknya," kata David Bralow selaku penasihat umum The Intercept.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here