Beranda Hukum dan Kriminal Wamenkum: Tidak Ada Intervensi Kewenangan RUU KUHAP

Wamenkum: Tidak Ada Intervensi Kewenangan RUU KUHAP

Makna sistem peradilan pidana terpadu itu meskipun masing-masing punya kewenangan, tetapi tentunya antara satu dengan yang lain saling berkoordinasi

0
Edward Omar Sharif Hiariej

Wamenkum menyebutkan dalam naskah tersebut, terdapat sekitar 6.000 DIM yang akan dibahas nantinya.

Dalam penyusunan naskah DIM itu, dirinya menuturkan bahwa pihaknya tak hanya melibatkan Polri, Kejagung, MA, maupun advokat, tetapi turut menjaring aspirasi dari berbagai ahli, perguruan tinggi, kementerian lain, hingga masyarakat sipil.

"Meskipun tidak semua masukan itu akan kami tuangkan, tetapi kami secara fair akan memberitahu kepada DPR bahwa ini adalah hasil perumusan yang kami ambil dari masukan masyarakat sipil, ahli, maupun teman-teman advokat," kata Eddy menjelaskan. dilansir antaranews.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here