Para ahli menyebut fenomena ini sebagai perang informasi generasi terbaru, di mana kedua negara saling meluncurkan konten digital yang sengaja dibuat bombastis, viral, dan sarat muatan politik untuk mempengaruhi opini publik, terutama di negara lawan.
Forum Organisasi Pengelolaan Kolektif atau Collective Management Organization (CMO) ASEAN yang melaksanakan pertemuan pada yang berlangsung 9-10 April 2026 di Bali
Platform digital X (sebelumnya Twitter) menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun sebagai bagian dari penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah
Lewat kegiatan Mudik Asyik Baca Buku Tahun 2026, Badan Bahasa kembali menjadikan momentum mudik lebaran untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya budaya membaca.
Rose Mini Agoes Salim menjelaskan, pada usia dini, otak anak memiliki kemampuan menyerap informasi secara optimal. Namun, jika stimulasi yang diterima terbatas dan berulang, perkembangan kapasitas kognitif anak dapat terganggu
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi.