Sebagai bukti keseriusan penanganan, Ade menyebut kasus yang telah inkrah (berkekuatan hukum tetap) melibatkan Direktur PT Multi Makmur Lemindo, Junaedi, dan eks karyawan BEI, Mugi Bayu Pratama.
Pertemuan yang difasilitasi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi ini membahas langkah-langkah mengatasi tekanan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.