Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi.
Okta Kumala Dewi mengatakan investigasi sangat penting dilakukan untuk memastikan apakah dugaan kebocoran data tersebut benar terjadi serta menelusuri potensi celah dalam sistem keamanan platform digital.
TikTok menyatakan komitmen untuk terus memperkuat keamanan platform untuk menciptakan pengalaman digital yang lebih aman, positif, dan bertanggung jawab, bagi seluruh pengguna terutama bagi remaja.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi yang terjadi di platform 'marketplace'.
Aplikasi Magis dirancang untuk mempermudah proses pengawasan dan perencanaan pendampingan bagi satuan pendidikan madrasah secara lebih efektif dan efisien.
Australia berencana mewajibkan platform media sosial untuk mencegah bahaya daring. Bahaya tersebut seperti perundungan, perilaku predator, dan algoritma yang mendorong konten destruktif, dilansir dari AP News, Jumat (15/11/2024).