Pengunjung Taman Margasatwa Ragunan yang membuang sampah sembarangan bakal didenda Rp500 ribu sebagai upaya menjaga kebersihan tempat wisata di Jakarta Selatan tersebut.
Pendiri dan Direktur Kreatif Sejauh Mata Memandang Chitra Subyakto membeberkan alasan sampah plastik dapat berisiko memunculkan mikroplastik yang berbahaya bagi keberlangsungan alam, iklim maupun kesehatan manusia.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk menghentikan kiriman sampah residu dari badan air (kali atau sungai) ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menegaskan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) wajib mengelola sampah sendiri sebab merupakan kawasan komersial dan perusahaan menengah ke atas.
Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan atau Zulhas menyebut akan memangkas rantai perizinan pengolahan sampah guna mempercepat pemanfaatan menjadi energi listrik.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan penting untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah karena kaitannya dengan kesehatan dan risiko bencana.