Dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, Prof. Tjandra menjelaskan bahwa Malaysia, Thailand, dan Singapura telah menjalankan berbagai tindakan antisipasi.
Sementara itu, otoritas kesehatan Taiwan mengusulkan agar virus Nipah dimasukkan ke dalam daftar "Penyakit Kategori 5", yang mengharuskan pelaporan segera dan tindakan pengendalian khusus.
Virus Nipah, yang oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dimasukkan sebagai salah satu virus paling berbahaya di dunia, hingga saat ini belum memiliki obat atau vaksin.