Desakan ini disampaikan menyusul viralnya konten percakapan dalam grup chat yang berisi pelecehan seksual verbal terhadap mahasiswi dan dosen perempuan.
Kasus-kasus yang mencuat belakangan menunjukkan bahwa kekerasan seksual di kampus kini tidak hanya terjadi secara fisik, tetapi juga melalui ruang siber seperti grup chat.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak agar kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan sejumlah mahasiswa hingga dosen perempuan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diproses melalui jalur hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua Kepala Seksi (Kasi) Mutasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) sebagai saksi bertujuan untuk mendalami mutasi tersangka kasus dugaan suap.
Timotius Rajagukguk, kuasa hukum para korban, mengungkapkan bahwa barang bukti berupa tangkapan layar percakapan didapatkan dari informasi yang diberikan oleh salah satu pelaku.
Kasus ini terungkap setelah tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar laboratorium produksi pil jin di wilayah Mijen, Semarang, pada Jumat (10/4/2026).
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan terus memburu aset milik tersangka Mohammad Riza Chalid yang merupakan buronan (DPO) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008-2015.
Prinsip fundamental dalam hukum pidana, yakni tiada pidana tanpa kesalahan, yang mensyaratkan adanya pembuktian kesalahan secara jelas terhadap seseorang sebelum dapat dijatuhi pidana.
Polda Metro Jaya masih mendalami laporan tentang pengancaman dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan salah satu lembaga publik di Tanah Air.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang
Kritik Novel tidak terbatas pada dugaan penggiringan opini. Ia juga menyoroti prosedur hukum yang dinilai janggal karena proses pelimpahan berkas perkara berlangsung tanpa adanya pemeriksaan terhadap korban.