Jika usulan tersebut diterima dan menjadi aturan maka akan banyak figure potensial yang berasal dari luar partai akan tersingkir. Sebab, yang bisa dicalonkan sebagai Capres/Wapres adalah kader partai poltik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan kajian ini dilakukan karena sektor politik dinilai masih rawan tindak pidana korupsi dengan biaya politik atau entry cost yang tinggi.
Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mewajibkan calon presiden dan wakil presiden berasal dari sistem kaderisasi partai politik menuai beragam reaksi dari sejumlah tokoh nasional dan parpol, Kamis (23/4/2026).
Partai Golkar menilai bahwa ambang batas parlemen ini menjadi instrumen konstitusional dan demokratis untuk mendorong penyederhanaan sistem kepartaian.