Kebijakan ini diterapkan setelah Menkeu menerbitkan PMK Nomor 18 Tahun 2025 tentang PPN DTP sebagian untuk tiket pesawat kelas ekonomi pada penerbangan domestik.
Di tengah momen liburan Natal dan Tahun Baru 2024/2025, pemerintah berupaya menekan harga tiket pesawat. Hal ini untuk membantu masyarakat dan mendongkrak mobilitas selama liburan.
Di tengah momen liburan Natal dan Tahun Baru 2024/2025, pemerintah berupaya menekan harga tiket pesawat. Hal ini untuk membantu masyarakat dan mendongkrak mobilitas selama liburan.
Pemerintah menurunkan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik selama periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Penurunan itu mencapai 10 persen.
Pemerintah memang mengizinkan maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawatnya di musim lebaran ini sesuai aturan Tarif Batas Atas (TBA) maupun tarif batas bawah (TBA). Namun, jika harganya dianggap sudah terlampau tinggi maka masyarakat bisa segera untuk melaporkan hal tersebut.