Dengan penggagalan terbaru ini, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta telah menunda keberangkatan total 42 WNI yang diduga akan berangkat haji secara non-prosedural sejak awal musim haji tahun 2026.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari praktik haji ilegal.
"Penundaan ini kami lakukan untuk mencegah WNI menjadi korban praktik haji non-prosedural yang berisiko penolakan masuk hingga permasalahan hukum di Arab Saudi. Pencegahan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melindungi WNI dari penyalahgunaan visa dan potensi risiko hukum di negara tujuan," ujar Hendarsam.
Sebelumnya, Imigrasi Soekarno-Hatta bersama Satgas Haji juga telah menggagalkan keberangkatan 13 calon jemaah haji ilegal pada 18-19 April 2026 dengan modus serupa, yaitu menggunakan visa kerja untuk berangkat haji.
Bareskrim Polri tengah mendalami dugaan pemberangkatan haji ilegal dengan modus penyalahgunaan visa tenaga kerja. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, praktik ini diduga telah berlangsung sebanyak 127 kali sejak 2024 dengan pola yang terorganisasi.
"Para calon jemaah diiming-imingi bisa berangkat haji pada tahun yang sama tanpa antrean panjang. Secara administrasi menggunakan visa kerja, namun tujuannya untuk ibadah haji," ujar Irhamni.